Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Hutan Terlantar

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021Penertiban Kawasan Hutan TerlantarMasih Berlaku


untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Related

-