Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1995 Regulasi Hukum Properti
1137
post-template-default,single,single-post,postid-1137,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1995

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1995Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah secara SistematikMasih Berlaku

Deskripsi


Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dibidang pertanahan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ditugaskan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah.
Bahwa dalam melaksanakan ketentuan tersebut telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 Tentang PendaftaranTanah.
Bahwa penyelenggaraan Pendaftaran Tanah tersebut dapat dilakukan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan sporadik.
Bahwa uji coba pendaftaran tanah secara sistematik di wilayah Depok, Jawa Barat, yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1995, telah berhasil dengan baik sehingga dapat dipakai untuk menyusun peraturan baru yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

Related

-