
17 Jun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Hutan Terlantar
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 | Penertiban Kawasan Hutan Terlantar | Masih Berlaku |
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Related
-