Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2020

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2020Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Bekas Penguasaan Benda – Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik BelandaMasih Berlaku


Bahwa  sesuai  dengan ketentuan  dalam  Pasal  1  Undang- Undang Nomor  3  Prp  Tahun  1960  tentang  Penguasaan Benda-Benda  Tetap  Milik  Perseorangan  Warga  Negara Belanda dan  Peraturan  Presidium  Kabinet  Dwikora Nomor  5/Prk/Tahun  1965  tentang  Penegasan  Status Rumah/Tanah  Kepunyaan  Badan-Badan  Hukum  yang Ditinggalkan Direksi/Pengurusnya, semua bangunan dan tanahnya dinyatakan  jatuh  kepada  Negara  dan dikuasai oleh Pemerintah  Republik  Indonesia,  dan  dapat  dijual kepada penerima hak yang memenuhi syarat;

Bahwa pada kenyataannya, masih terdapat tanah/rumah kepunyaan  Warga  Negara  Belanda  sebagaimana disebutkan diatas,  yang  belum  dimohonkan haknya dan telah dialihkan kepada pihak lain;

bahwa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan  Pertanahan  Nasional  Nomor  20 Tahun  2016 tentang Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap  Milik  Perseorangan  Warga  Negara  Belanda  atau Badan  Hukum  Milik  Belanda  perlu  diganti  untuk memenuhi  kebutuhan  dan  perkembangan  masyarakat serta mewujudkan kepastian hukum;

Bahwa  berdasarkan  pertimbangan  diatas,  perlu menetapkan  Peraturan  Menteri  Agraria  dan  Tata Ruang/Kepala  Badan  Pertanahan  Nasional  tentang Tata Cara  Penetapan  dan  Pendaftaran  Hak  Atas  Tanah  Bekas Penguasaan  Benda-Benda  Tetap  Milik  Perseorangan Warga  Negara  Belanda  atau  Badan  Hukum  Milik Belanda.

Related

-