08 Aug Instruksi Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1998
Produk Hukum | Tentang | Status |
Instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1998 | Pemberian Izin Lokasi Dalam Rangka Penataan Penguasaan Tanah Sekala Berkala | Masih Berlaku |
Deskripsi
Bahwa penguasaan tanah yang sangat luas oleh badan hukum atau sekelompok badan hukum yang tidak dimanfaatkan dengan baik amat merugikan dan tidak adil karena efisiensi pemanfaatan tanah pada umumnya rendah, kesempatan untuk memanfaatkan tanah oleh badan hukum ataupun sekelompok badan hukum lain yang lebih sungguh-sungguh dan mampu menjadi hilang, dan tanah yang menjadi hajat hidup orang banyak tidak tersedia secara merata bagi orang yang lebih banyak. Batas luas maksimum penguasaan tanah oleh perorangan telah diatur dalam undang-undang No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, sedangkan batas luas maksimum pengusaan tanah oleh badan hukum, walaupun telah diamanatkan oleh undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sampai saat ini belum diatur.
Untuk mencapai tujuan penataan penguasaan tanah berdasarkan asas manfaat, dan pemerataan yang berkeadilan diperlukan pembatasan luasan tanah skala besar yang dapat dikuasai oleh satu atau sekelompok badan hukum yang saham mayoritasnya dikuasai oleh seseorang tertentu. menurut prosedur penguasaan tanah oleh suatu badan hukum atau sekelompok badan hukum memerlukan izin lokasi, untuk mengatur pemberian izin lokasi dalam rangka penataan penguasaan tanah skala besar perlu ditetapkan dengan instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.