Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 354 Tahun 1992

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 354 Tahun 1992Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Rumah Susun Sederhana/Murah Bagi Pemegang Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (SP3L) di Wilayah Daerah Khsuus Ibukota Jakarta Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota JakartaMasih Berlaku


Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 540 Tahun 1990, setiap penyelenggara pembangunan yang membebaskan lokasi/lahan yang dimohon dengan kondisi lapangan dan atau menurut rencana kota peruntukannya adalah perumahan yang luasnya 5000 M2 atau lebih, diwajibkan membiayai dan membangun rumah susun sederhana/murah beserta fasilitasnya seluas 20% dari areal manfaat secara komersial.
Bahwa untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana disebutkan diatas, khususnya penempatan lokasi pada areal wilayah pengembangan, baik di Barat dan Timur, dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan hemat lahan yang memenuhi persyaratan kualitas penghunian dan lingkungan hidup di Darah Khusus Ibukota Jakarta, perlu adanya petunjuk teknis bagi pemegang Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (SP3L).
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu menetapkan petunjuk teknis dimaksud dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.

Related

-