Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 1989

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 1989Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan Perumahan Pemondokan (Rumah Kost) dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota JakartaMasih Berlaku

Deskripsi


Bahwa dalam upaya meningkatkan tertib penghunian perumahan pemondokan (rumah kost) di wilayah DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2693 Tahun 1987 tanggal 23 Desember 1987, diperlukan adanya ketentuan yang bersifat teknis berupa petunjuk pelaksanaan yang dapat dijadikan pedoman bagi petugas dan masyarakat. Dengan hal tersebut, dianggap perlu untuk menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan Perumahan Pemondokan (Rumah Kost) Dalam Wilayah DKI Jakarta, dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.