Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978 Regulasi Hukum Properti
947
post-template-default,single,single-post,postid-947,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978

Produk HukumTentangStatus
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978Larangan Pemindahan Hak Milik Atas Tanah yang Diperoleh dari Hasil Pelaksanaan TransmigrasiMasih Berlaku

Deskripsi


Pelaksanaan Transmigrasi disamping bertujuan untuk menyebarkan penduduk Indonesia secara merata, juga dimaksudkan untuk meningkatkan taraf hidup para Transmigran dengan meningkatkan efektivitas penggunaan tanah dalam rangka pengembangan Daerah. kebijaksanaan Pemerintah tersebut belum sepenuhnya dihayati/diresapi oleh para Transmigran itu sendiri sehingga sering terjadi adanya pemindahan (penjualan) hak milik atas tanah yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan Transmigrasi kepada pihak ketiga. Hal tersebut kecuali bertentangan dengan maksud dan tujuan pelaksanaan Transmigrasi juga jelas akan merugikan para Transmigran itu sendiri, sehingga dipandang perlu untuk diambil langkah-langkah penertiban guna pengamanan pelaksanaan program Transmigrasi pada umumnya dan khususnya tanah-tanah proyek Transmigrasi.

Related

-