Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2015Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Berlaku
  1. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang;
  2. bahwa sejalan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tinggal maka pembangunan rumah susun sederhana sewa menjadi alternatif untuk pemenuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman, dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
  3. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 85 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai wewenang menyusun  dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dibidang rumah susun pada tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria provinsi dan/atau nasional;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Related

-