14 Aug Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2015 | Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa | Berlaku |
- bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang;
- bahwa sejalan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tinggal maka pembangunan rumah susun sederhana sewa menjadi alternatif untuk pemenuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman, dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 85 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai wewenang menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dibidang rumah susun pada tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria provinsi dan/atau nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Related
-