Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2014

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2014Pelaksanaan Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan dan Non PerizinanTidak Berlaku


Bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, telah diatur antara lain mengenai penelitian teknis/pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan;

Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penelitian teknisl pengujian fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan dan Non Perizinan.

Related

-