30 Jan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2007
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2007 | Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air Permukaan dan Nilai Perolehan Air Permukiman | Masih Berlaku |
Deskripsi
Bahwa pemanfaatan air permukiman yang tidak terkendali dapat menyebabkan menurunnya kualitas dan kuantitas air permukaan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam rangka menjaga kualitas dan kuantitas air permukaan serta konservasi sumber daya air permukaan, perlu pengaturan mengenai nilai perolehan air permukaan dan harga dasar air permukaan guna pengendalian pemakaian air pemukaan.
Berdasarkan pertimbangan diatas serta pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air Permukaan dan Nilai Perolehan Air Permukaan.
Related
-