27 Dec Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 112 Tahun 2011
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 112 Tahun 2011 | Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan | Diubah |
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 telah diatur mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Provinsi DKI Jakarta. Bahwa untuk melaksanakan pemungutan BPHTB sebagaimana tersebut agar lebih efisien, efektif dan optimal, perlu diatur lebih lanjut mengenai prosedur pemungutannya.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Related
-