Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 147 Tahun 2018

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 147 Tahun 2018Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penyelenggaraan Bangunan GedungDicabut


Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2012 telah diatur mengenai Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan. Dan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam pelayanan dan penandatanganan izin dan non izin bangunan gedung berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud perlu disempurnakan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Related

-