Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2014

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2014Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana SewaMasih Berlaku


Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2014 mengatur mengenai mekanisme penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di wilayah DKI Jakarta. Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan mengatur proses penyewaan serta penempatan penghuni Rusunawa, yang ditujukan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Di dalamnya diatur berbagai hal seperti ketentuan umum tentang Rusunawa, sasaran calon penghuni, persyaratan administrasi dan teknis bagi pendaftar, prosedur penetapan penghuni, serta ketentuan terkait masa sewa dan kewajiban penghuni. Selain itu, Pergub ini juga mengatur mekanisme pengawasan dan pelaksanaan penghunian agar pengelolaan Rusunawa berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan penyediaan hunian layak bagi masyarakat kurang mampu di DKI Jakarta.

Related

-