Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2013 tentang Pelayanan Perizinan dan Pemeriksaan Teknis Prasarana Bidang Pekerjaan Umum

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2013Pelayanan Perizinan dan Pemeriksaan Teknis Prasarana Bidang Pekerjaan UmumMasih Berlaku


Bahwa pembangunan prasarana bidang pekerjaan umum yang berkesinambungan dan memenuhi persyaratan teknis dan umum merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan sosial dan perekonomian. Penyelenggaraan pembangunan prasarana bidang pekerjaan umum lebih terkoordinasi, terintegrasi dan berkelanjutan sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu pengendalian pembangunan prasarana bidang pekerjaan umum baik dalam pelayanan perizinan maupun dalam pemeriksaan teknis.

Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Perizinan dan Pemeriksaan Teknis Prasarana Bidang Pekerjaan Umum.

Related

-