Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2011 Regulasi Hukum Properti
8030
post-template-default,single,single-post,postid-8030,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2011

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2011Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Masih Berlaku

Deskripsi


Bahwa pelaksanaan pengurangan, keringanan dan pembebasan BPHTB yang sebelumnya dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PKM.03/2006 tanggal 13 Oktober 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang Berpedoman Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku berasarkan ketentuan Pasal 183 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Tanah.
Bahwa ketentuan mengenai pengurangan, keringanan dan pembebasan saat ini telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 42, Pasl 43 dan Pasal 44 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan hak Atas Tanah dan Bangunan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu mentapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pengurangan, Keringan dan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Related

-