Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2010 Regulasi Hukum Properti
8019
post-template-default,single,single-post,postid-8019,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2010

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2010Pemanfaatan Air Pada Kawasan Sentral BisnisMasih Berlaku

Deskripsi


Pemanfaatan air bawah tanah pada Kawasan Sentral Bisnis, didasarkan atas asas manfaat, keseimbangan, keserasian dan mempertimbangkan kepentingan umum perlu disusun suatu pengaturan untuk pelaksanaanya yang ditetapkan oleh Gubernur.
Bahwa untuk terwujudnya asas-asas sebagaimana tersebut diatas dalam memanfaatkan air bawah tanah pada kawasan Sentral Bisnis di Provinsi Daerah Khusu Ibukota jakarta, perlu disusun suatu pengaturan guna pengendalian pemanfaatan air bawah tanah pada kawasan Sentral Bisnis.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan Air pada Kawasan Sentral Bisnis.

Related

-