
02 Dec Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 | Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun | Masih Berlaku |
Dalam Bab V, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, telah ditetapkan ketentuan- ketentuan mengenai pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun dengan pembuatan akta pemisahan.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengatur bentuk dan tata cara pengisian serta pendaftaran akta pemisahan rumah susun.
Related
-