Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1989 Regulasi Hukum Properti
1130
post-template-default,single,single-post,postid-1130,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1989

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1989Tata Cara Pembuatan Surat Ukur di Luar Desa LengkapDicabut

Deskripsi


Bahwa untuk permohonan sertipikat yang terletak dalam desa diluar daerah lengkap berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria No. 6 Tahun 1965 dapat diterbitkan sertipikat sementara dengan dilampiri Gambar Situasi.
Teknik pengukuran kadasteral yang dipergunakan untuk pembuat Gambar Situasi dan Surat Ukur pada dasarnya adalah sama.
Berdasarkan ketentuan pasal 45 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 maka Gambar Situasi dapat diganti menjadi Surat Ukur yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dipandang perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Related

-