Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021Tata Cara Penertiban Dan Pendayagunaan Kawasan Dan Tanah TelantarMasih Berlaku


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar;

Related

-