18 Feb Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2020 | Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Bekas Penguasaan Benda – Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda | Masih Berlaku |
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Undang- Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/Tahun 1965 tentang Penegasan Status Rumah/Tanah Kepunyaan Badan-Badan Hukum yang Ditinggalkan Direksi/Pengurusnya, semua bangunan dan tanahnya dinyatakan jatuh kepada Negara dan dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan dapat dijual kepada penerima hak yang memenuhi syarat;
Bahwa pada kenyataannya, masih terdapat tanah/rumah kepunyaan Warga Negara Belanda sebagaimana disebutkan diatas, yang belum dimohonkan haknya dan telah dialihkan kepada pihak lain;
bahwa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda perlu diganti untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta mewujudkan kepastian hukum;
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Bekas Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda.
Related
-