Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019Konsolidasi TanahMasih Berlaku


bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Reforma Agraria dan demi terwujudnya penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat secara adil dan merata, terwujudnya lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk mendukung ketersediaan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, diperlukan adanya kebijakan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah;

Bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penyediaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian masalah pertanahan dan ruang, penyediaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta kebutuhan pengembangan ruang vertikal di kawasan perkotaan, perlu dikembangkan pilihan penyediaan tanah tersebut melalui mekanisme Konsolidasi Tanah;

Bahwa Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah belum dapat sepenuhnya menampung perkembangan dan kebutuhan pengaturan Konsolidasi Tanah;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Konsolidasi Tanah.

Related

-