
14 Jul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 | Pertimbangan Teknis Pertanahan | Dicabut |
Bahwa untuk pelaksanaan pengaturan dan penyelenggaraan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, perlu dilaksanakan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Bahwa untuk percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan penanaman modal dan berusaha, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu dilakukan penyesuaian pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Related
-