17 Feb Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2016
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 | Bentuk dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah | Dicabut |
Deskripsi
Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka, secara bertahap data pendaftaran tanah disimpan dan disajikan secara elektronik, maka ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 terkait bentuk dan isi sertifikat hak atas tanah, perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional tentang Bentuk dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.