Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 Regulasi Hukum Properti
1056
post-template-default,single,single-post,postid-1056,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan TanahDicabut

Deskripsi


Bahwa untuk memenuhi kebutuhan tanah dalam usaha-usaha pembangunan, baik yang dilakukan oleh instansi/badan Pemerintah maupun untuk kepentingan Swasta, khususnya untuk keperluan Pemerintah dirasakan perlu adanya ketentuan mengenai pembebasan tanah dan sekaligus menentukan besarnya ganti rugi atas tanah yang diperlukan secara teratur, tertib dan seragam.
Ketentuan yang diatur dalam Bijblad No. 11372 jo, 12476 yang mengatur tentang aparat yang melaksanakan pembebasan dan pemberian ganti rugi atas tanah yang diperlukan, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan keadaan pada saat ini dan oleh karenanya dianggap perlu untuk diganti dengan peraturan yang baru.