30 Jan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 | Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah | Dicabut |
Deskripsi
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan tanah dalam usaha-usaha pembangunan, baik yang dilakukan oleh instansi/badan Pemerintah maupun untuk kepentingan Swasta, khususnya untuk keperluan Pemerintah dirasakan perlu adanya ketentuan mengenai pembebasan tanah dan sekaligus menentukan besarnya ganti rugi atas tanah yang diperlukan secara teratur, tertib dan seragam.
Ketentuan yang diatur dalam Bijblad No. 11372 jo, 12476 yang mengatur tentang aparat yang melaksanakan pembebasan dan pemberian ganti rugi atas tanah yang diperlukan, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan keadaan pada saat ini dan oleh karenanya dianggap perlu untuk diganti dengan peraturan yang baru.