Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1976 Regulasi Hukum Properti
1059
post-template-default,single,single-post,postid-1059,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1976

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1976Penggunaan Acara Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Pemerintah Bagi Pembebasan Tanah oleh Pihak SwastaMasih Berlaku

Deskripsi


Pelaksanaan pembangunan sebagaimana telah digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. IV/MPR/1973) tidak semata-mata menjadi beban Pemerintah, melainkan diharapkan pula adanya peranan aktif dari pihak swasta/rakyat. Untuk merangsang pihak swasta dalam pelaksanaan pembangunan di pandang perlu adanya bantuan fasilitas dari Pemerintah yang berbentuk jasa-jasa dalam pembebasan tanah rakyat dalam rangka penyediaan tanah, untuk pembangunan proyek-proyek yang bersifat menunjang kepentingan umum atau termasuk dalam bidang pembangunan sarana umum dan fasilitas-fasilitas sosial.
Bahwa dalam pelaksanaan kebijaksanaan penyediaan dan pemberian tanah untuk keperluan pembangunan dengan jalan pembebasan tanah rakyat, selain memperhatikan segi-segi ekonomi dan juridis, hendaknya diperhatikan juga aspek-aspek sosial politis dan psikologis serta hankamnas, demi untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan.