30 Jan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1976
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1976 | Penggunaan Acara Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Pemerintah Bagi Pembebasan Tanah oleh Pihak Swasta | Masih Berlaku |
Deskripsi
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana telah digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. IV/MPR/1973) tidak semata-mata menjadi beban Pemerintah, melainkan diharapkan pula adanya peranan aktif dari pihak swasta/rakyat. Untuk merangsang pihak swasta dalam pelaksanaan pembangunan di pandang perlu adanya bantuan fasilitas dari Pemerintah yang berbentuk jasa-jasa dalam pembebasan tanah rakyat dalam rangka penyediaan tanah, untuk pembangunan proyek-proyek yang bersifat menunjang kepentingan umum atau termasuk dalam bidang pembangunan sarana umum dan fasilitas-fasilitas sosial.
Bahwa dalam pelaksanaan kebijaksanaan penyediaan dan pemberian tanah untuk keperluan pembangunan dengan jalan pembebasan tanah rakyat, selain memperhatikan segi-segi ekonomi dan juridis, hendaknya diperhatikan juga aspek-aspek sosial politis dan psikologis serta hankamnas, demi untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan.