Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1985 Regulasi Hukum Properti
1062
post-template-default,single,single-post,postid-1062,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1985

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1985Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Proyek Pembangunan di Wilayah KecamatanDicabut

Deskripsi


Bahwa dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional yang makin meningkat dan merata khususnya pembangunan di wilayah Kecamatan, dirasakan perlu adanya ketentuan-ketentuan khusus mengenai pengadaan tanah, bagi proyek-proyek pembangunan yang berskala kecil dan tidak memerlukan tanah yang luas, yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.
Berhubung dengan itu, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1974, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 1975 mengenai pengadaan dan pembebasan tanah, perlu diadakan penyesuaian bagi proyek-proyek pembangunan di wilayah Kecamatan, sehingga kelancaran dan kecepatan pelaksanaan pembangunan dapat terwujud sesuai dengan rencana.
Bahwa untuk mengatur keperluan tersebut di atas, perlu ditetapkan tata cara pengadaan tanah untuk keperluan proyek pembangunan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Related