12 Mar Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1996
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1996 | Pengukuran dan Pemetaan untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah | Masih Berlaku |
Deskripsi
Bahwa untuk percepatan penyelenggaraan pendaftaran tanah, perlu percepatan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan dalam rangka pembuatan peta pendaftaran.
Bahwa untuk menuju tercapainya satu sistem pemetaan nasional, diperlukan keterpaduan dalam sistem pengukuran dan pemetaan dengan instansi lain, khususnya Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) yang telah menyediakan sistem kerangka dasar pemetaan nasional.
Bahwa dengan kemajuan teknologi sekarang ini, peraturan mengenai pengukuran dan pemetaan yang ada perlu disempurnakan, agar dapat menunjang percepatan pembuatan peta pendaftaran yang memenuhi syarat.
Berdasarkan hal-hal di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai pengganti peraturan tentang pengukuran dan pemetaan yang ada.
Related
-