Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1996 Regulasi Hukum Properti
1151
post-template-default,single,single-post,postid-1151,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1996

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1996Pendaftaran Hak TanggunganDicabut

Deskripsi


Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 10, 13 dan 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, selanjutnya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan, perlu dikeluarkan ketentuan yang mengatur prosedur dan persyaratan pendaftaran Hak Tanggungan.
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Hak Tanggungan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 28 Undang-Undang Hak Tanggungan ketentuan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional