Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah SusunDicabut


Bahwa setiap pemilik dan penghuni rumah susun berhak bertempat tinggal di rumah susun yang dikelola secara sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan;

Bahwa pengelolaan rumah susun terhadap kepemilikan bersama perlu dilakukan secara efektif dan efisien serta penghunian yang sesuai dengan hak dan kewajiban pemilik dan/atau penghuninya;

Bahwa Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemilik dan penghuni rumah susun sehingga perlu diganti;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Related

-