
29 Sep Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung | Masih Berlaku |
Bahwa untuk meningkatkan kemudahan berusaha, perlu melakukan perubahan persyaratan administrasi izin mendirikan bangunan gedung serta mengatur penerbitan izin mendirikan bangunan gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan PeraturanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
Related
-