Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 26/PRT/M/2015

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 26/PRT/M/2015Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas SungaiDicabut

Peraturan ini mengatur tata cara, kewenangan, dan persyaratan dalam pengalihan alur sungai serta pemanfaatan ruas bekas sungai, baik oleh pemerintah maupun pihak lain. Pengalihan alur hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum atau strategis dan harus disertai rekomendasi teknis serta izin resmi. Bekas alur sungai yang ditinggalkan dapat dimanfaatkan untuk konservasi, retensi banjir, infrastruktur, atau budidaya, dengan tetap mempertimbangkan aspek lingkungan dan fungsi sungai. Pemohon wajib memberikan kompensasi berupa ruas sungai baru yang setara atau lebih besar, bisa disertai uang atau fasilitas lain, dan seluruh proses harus dicatat sebagai bagian dari kekayaan negara. Pengawasan dilakukan oleh instansi terkait dan hasilnya dilaporkan ke pemerintah pusat atau daerah. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2009.

Related