Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007Pedoman Teknis Membangun Bangunan Gedung NegaraDicabut


bahwa sesuai penjelasan ayat (8) pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penyelenggaraan bangunan gedung negara diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum;

bahwa sesuai dengan Lampiran C Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penetapan kebijakan pembangunan serta pengelolaan gedung dan rumah negara merupakan urusan Pemerintah;

bahwa bangunan gedung negara merupakan salah satu aset milik negara yang mempunyai nilai strategis sebagai tempat berlangsungnya proses penyelenggaraan negara yang diatur dan dikelola agar fungsional, andal, efektif, efisien, dan diselenggarakan secara tertib;

bahwa dalam rangka pembangunan bangunan gedung negara sebagai bagian awal dari proses penyelenggaraan bangunan gedung negara yang fungsional, andal, efektif, efisien, dan diselenggarakan secara tertib, diperlukan adanya Pedoman Teknis sebagai landasan dalam penyelenggaraan pembangunannya;

bahwa Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

Related

-