
30 Jun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 | Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai | Dicabut |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 Tahun 1993 mengatur penetapan garis sempadan sungai, pengelolaan daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai, dan pemanfaatan bekas sungai. Tujuannya adalah menjaga kelestarian fungsi sungai dan mencegah gangguan akibat aktivitas di sekitarnya. Peraturan ini menetapkan kriteria teknis penetapan sempadan berdasarkan jenis dan lokasi sungai, serta mengatur izin dan batasan pemanfaatan lahan oleh masyarakat atau badan hukum. Lahan bekas sungai diakui sebagai aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan tertentu dengan izin resmi. Selain itu, diatur pula pengawasan, kewajiban masyarakat, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran.
Related
-