Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 17/PRT/M/2011

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 17/PRT/M/2011Pedoman Penetapan Garis Sempadan Jaringan IrigasiN/A


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Related

-