Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 Regulasi Hukum Properti
1121
post-template-default,single,single-post,postid-1121,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-hak Indonesia atas Tanah dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK 26/DDA/1970 tentang Penegasan Konversi Pendaftaran Bekas Hak-hak Indonesia Atas TanahDicabut

Deskripsi


Bahwa penegasan konversi bekas hak-hak Indonesia atas tanah perlu diatur lebih lanjut. Di daerah-daerah di mana Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah sudah mulai diselenggarakan, hak-hak atas tanah yang konversinya sudah ditegaskan itu dapat sekaligus dibukukan dalam daftar buku tanah.

Demi penyederhanaan acara pendaftaran maka penegasan tersebut perlu disederhanakan pula dengan mencabut Pasal 19 dan 22 Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 (TLN No 2086) dan Instruksi-instruksi pelaksanaannya.

Related

-