Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti KerugianMasih Berlaku


bahwa dengan adanya prinsip “setiap orang dan badan hukum ang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya iwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara ktif dengan mencegah cara-cara pemerasan” dipandang perlu ntuk memberikan dasar-dasar ke arah perwujudannya;

Bhwa dalam usaha untuk mewujudkan prinsip tersebut di atas dan segala sesuatu yang berhubungan dengan usaha tersebut dipandang perlu untuk merubah dan menambah Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961.

Related

-