
16 Jul Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Pemerintah Nomor 5Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko | Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko | Dicabut |
Peraturan ini menetapkan bahwa proses perizinan untuk menjalankan usaha di Indonesia harus disesuaikan dengan tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut apakah termasuk risiko rendah, menengah, atau tinggi.
Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha, mendorong kemudahan berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Peraturan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari pertanian, kelautan, kehutanan, energi, hingga properti dan pekerjaan umum. Seluruh proses dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.