
26 Oct Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2015
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2015 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan | Dicabut |
Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di dalam kawasan hutan perlu mengubah pengaturan mengenai jenis kegiatan, kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, dan prosedur penggunaan kawasan hutan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Related
-