
15 Jun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 | Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah | Masih Berlaku |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah