
16 Jul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 | Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik | Dicabut |
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 adalah peraturan yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang dikenal sebagai sistem OSS (Online Single Submission).
Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan, mempercepat, dan mempermudah proses perizinan usaha bagi pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Di dalamnya diatur prosedur untuk memperoleh berbagai perizinan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin Komersial atau Operasional, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan IMB, yang semuanya dapat diajukan secara online melalui OSS.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, proses perizinan usaha tidak lagi dilakukan secara manual dan terpisah-pisah, melainkan melalui satu sistem terpadu yang melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.