Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoMasih Berlaku

Peraturan ini merupakan pengganti dan penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021, dan merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem investasi dan kegiatan usaha yang lebih kondusif dengan menyederhanakan proses perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Dalam penerapannya, perizinan dibagi berdasarkan kategori risiko usaha: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Setiap kategori menentukan jenis perizinan dan dokumen yang harus dipenuhi pelaku usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin.

Ruang lingkupnya mencakup pengaturan mengenai persyaratan dasar usaha (KKPR, Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung), proses bisnis perizinan melalui Sistem OSS (Online Single Submission), sektor-sektor yang diatur, hingga pembinaan dan pengawasan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi khusus.

Dengan diberlakukannya PP ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepastian hukum, efisiensi layanan, dan transparansi dalam proses perizinan usaha di berbagai sektor.

Related