Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007

Produk HukumTentangStatus
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan HutanDicabut


Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 22, Pasal 39, Pasal 66, Pasal 80, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan;

Dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan pembangunan nasional berkelanjutan diperlukan beberapa langkah strategis yang dapat mendorong

pertumbuhan investasi, percepatan pembangunan hutan tanaman, pengendalian degradasi hutan dan peningkatan perekonomian nasional termasuk perekonomian masyarakat di dalam dan sekitar hutan melalui deregulasi dan debirokratisasi yang dilandasi prinsip good governance dan pengelolaan hutan lestari;

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, belum sepenuhnya mampu memfasilitasi keperluan sebagaimana dimaksud diatas;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan peraturan pemerintah yang baru tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan.

Related

-