
25 Oct Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016
Produk Hukum | Tentang | Status |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 | Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah | Masih Berlaku |
bahwa untuk percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan pasal 13 huruf g, Pasal 14 huruf i, Pasal 15 huruf n, dan pasal 54 ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Related
-