
12 Nov Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1953
| Produk Hukum | Tentang | Status |
| Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1953 | Penguasaan Tanah-Tanah Negara | Masih Berlaku |
Peraturan ini mengatur kembali penguasaan tanah-tanah Negara sebagai tercantum dalam surat Keputusan Gubernur Jenderal tertanggal 25 Januari 1911 Nomor 33 (Staatsblad 1911 Nomor 110);
Related
-


