Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE-100.PG.01.01/II/2022

Produk HukumTentangStatus
Surat Edaran Nomor 4/SE-100.PG.01.01/II/2022Kebijakan Penatagunaan Tanah di Kawasan LindungMasih Berlaku


Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam rangka menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran tanah meliputi pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dalam upaya untuk mewujudkan kepastian hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia maka seluruh bidang tanah harus didaftarkan. Objek pendaftaran tanah meliputi seluruh bidang tanah, termasuk kawasan lindung dan kawasan budi daya.

Bahwa sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, definisi kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, sedangkan definisi kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

tentang Penatagunaan Tanah dalam Penjelasan Bagian Umum angka romawi I, kebijakan penatagunaan tanah meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagai pedoman umum penatagunaan tanah di daerah. Kegiatan di bidang pertanahan merupakan satu kesatuan dalam siklus agraria, yang tidak dapat dipisahkan, meliputi pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah, penatagunaan tanah, pengaturan hak-hak atas tanah, serta pendaftaran tanah.

Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 menyatakan bahwa terhadap tanah dalam kawasan lindung yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah, kecuali pada kawasan hutan, dan terhadap tanah dalam kawasan cagar budaya yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali pada lokasi situs.

Pelaksanaan pendaftaran tanah khususnya di wilayah kawasan lindung masih terdapat perbedaan pendapat oleh para pelaksana pendaftaran tanah di daerah, apakah dapat diberikan suatu hak atas tanah atau tidak. Untuk memberikan kepastian hukum pelayanan pertanahan di daerah, khususnya di wilayah kawasan lindung maka diperlukan kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai petunjuk penyelenggaraan kebijakan penatagunaan tanah berupa kegiatan pendaftaran tanah di kawasan lindung.

Related

-