
24 Feb Surat Edaran Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 21/SE/M/2021
Produk Hukum | Tentang | Status |
Surat Edaran Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 21/SE/M/2021 | Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi | Masih Berlaku |
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatur bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan salah satu pemenuhan dalam perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi.
Sehubungan dengan telah beroperasinya LSBU dan LSP melalui Sistem Online Single Submission – Risk Base Approach (OSS RBA) yang telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR serta Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi, diperlukan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
Related
-