
23 Jul Undang-Undang No. 24 Tahun 1992
Produk Hukum | Tentang | Status |
Undang-undang No. 24 Tahun 1992 | Penataan Ruang | Dicabut |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 mengatur tentang penataan ruang sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan keterpaduan, keteraturan, dan keseimbangan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. UU ini memuat prinsip-prinsip dasar dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang, baik di wilayah darat maupun perairan, termasuk ruang kota dan desa. Undang-undang ini menekankan pentingnya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penataan ruang, serta memberikan dasar hukum bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun rencana tata ruang wilayah dan melakukan pengawasan atas pemanfaatannya.
Related
-