08 Aug Instruksi Menteri Agraria Nomor 4 Tahun 1998
Produk Hukum | Tentang | Status |
Instruksi Menteri Agraria Nomor 4 Tahun 1998 | Percepatan Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal | Masih Berlaku |
Deskripsi
Pelayanan pendaftaran hak milik atas tanah untuk rumah tinggal yang diberikan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997, Nomor 2 Tahun 1998 dan Nomor 6 Tahun 1998 perlu dipercepat. Usaha percepatan tersebut harus dilakukan dengan mengembangkan sistem kerja dalam Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sehingga dapat mempermudah masyarakat, antara lain dengan mengikutsertakan para PPAT untuk membantu Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya dalam pengurusan pendaftaran Hak Milik tersebut. Bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud di atas perlu mengeluarkan instruksi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberian pelayanan tersebut.