Instruksi Menteri Agraria Nomor 4 Tahun 1998 Regulasi Hukum Properti
828
post-template-default,single,single-post,postid-828,single-format-standard,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Instruksi Menteri Agraria Nomor 4 Tahun 1998

Produk HukumTentangStatus
Instruksi Menteri Agraria Nomor 4 Tahun 1998Percepatan Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah TinggalMasih Berlaku

Deskripsi


Pelayanan pendaftaran hak milik atas tanah untuk rumah tinggal yang diberikan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997, Nomor 2 Tahun 1998 dan Nomor 6 Tahun 1998 perlu dipercepat. Usaha percepatan tersebut harus dilakukan dengan mengembangkan sistem kerja dalam Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sehingga dapat mempermudah masyarakat, antara lain dengan mengikutsertakan para PPAT untuk membantu Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya dalam pengurusan pendaftaran Hak Milik tersebut. Bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud di atas perlu mengeluarkan instruksi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberian pelayanan tersebut.