
21 Sep Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1964
Produk Hukum | Tentang | Status |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1964 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok, Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 40) Menjadi Undang-Undang | Dicabut |
Bahwa dalam tata masyarakat-sosialis-Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, perumahan adalah salah satu unsur pokok bagi kesejahteraan rakyat;
Bahwa di dalam negara yang sedang membangun masalah perumahan merupakan salah satu faktor yang sangat penting, dan masalah tersebut mempunyai hubungan yang erat dengan Pembangunan Nasional Semesta Berencana;
Bahwa untuk mencapai masyarakat-sosialis-Indonesia, perlu diusahakan pembangunan perumahan secara teratur dan berencana, sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan perumahan yang ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara;
Bahwa Presiden atas dasar ketentuan yang termaktub dalam pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang pokok-pokok perumahan (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 40);
Bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Related
-